a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri memiliki tugas dan wewenang menetapkan persyaratan barang/jasa dan penyedia serta menyetujui pencantuman barang/jasa dalam pengelolaan katalog elektronik sektoral;
b. bahwa dalam pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik sektoral Kementerian Perhubungan untuk etalase produk komoditas layanan angkutan massai berbasis jalan di perkotaan (buy thè Service), perlu dilakukan penetapan terhadap penelaahan produk katalog elektronik sektoral etalase produk komoditas layanan angkutan massai berbasis jalan di perkotaan (buy thè Service)-, - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.