Mcngingat
a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi perlu dilakukan penguatan Pusat Informasi Kementerian Perhubungan yang menyediakan layanan digital data dan informasi sektor transportasi yang terpadu dan terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pusat Informasi Transportasi; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kcmcntcrian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 ten.tang Perubahan atas Undang-Uperndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 ten tang Sistem Pemerintahan Ber basis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 4. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Ber basis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233); 5. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); 6. Peraturan..
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.