a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu disusun dan ditetapkan kamus kompetensi teknis urusan pemerintah bidang perhubungan;
b. bahwa kamus kompetensi teknis urusan pemerintah bidang perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/21/M.SM.03.00/2021 tanggal 18 Januari 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Perhubungan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.