KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 139 TAHUN 2023 TENT ANG PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG TRANSPORTASI MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KELIMA: ... Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah ini hanya berlaku untuk Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi yang pembinaannya oleh Kementerian Perhubungan. Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERT AMA digunakan se bagai panduan atau petunjuk bagi pejabat fungsional di bidang transportasi dalam menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.