Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2021 tentang Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2023; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6644); 4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 201 7 ten tang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1125); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2021 tentang Perhitungan dan Tata cara Penetapan tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206); MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INOONESIA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 1 7 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PENUMPANG ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.