KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 1 TAHUN 2023 TENT ANG RENCANA INDUK PELABUHAN TELUK TAPANG PROVINS! SUMATERA BARAT MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Memperhatikan: 1. Surat Bupati Pasaman Barat Nomor 600/230/DPUPR- 2021 tanggal 12 Juli 2021 perihal Surat Pernyataan Kesesuaian Tata Ruang; 2. Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 552.4/23- TARU /2022 tanggal 11 Juli 2022 perihal Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5070); 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor106); 4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2010 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 629) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 943); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional; -2- Penyelenggara Pelabuhan Teluk Tapang menyusun dokumen desain teknis untuk pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas Pelabuhan Teluk Tapang. Rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas Pelabuhan Teluk Tapang untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan laut, sebagai berikut: a. jangka pendek, dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024; b. jangka menengah, dari Tahun 2020 sampat dengan Tahun 2029; dan c. jangka panjang, dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2039, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.