a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan ketentuan Pasal 305 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 ten tang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017, badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian dan izin operasi sarana perkeretaapian um urn;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri perhubungan Nomor KP 217 Tahun 2010, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah diberikan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum;
c. bahwa untuk memenuhi peningkatan kebutuhan angkutan barang melalui kereta api, perlu penambahan pengoperasian sarana kereta api umum pada lintas yang berbeda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.