a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9l dan kebijakan pembatasan kegiatal usaha dalam rangka mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) telah berdampak terhadap pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/ buruh yang mempengamhi pelaksanaan sistem kerja dan pengu.pahan serta kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha;
b. bahwa untuk menjaga agar pelaksanaan hubungan kerja di perusahaan yang terdampak pandemi Corona Vints Di.sease 2019 (Covid-L9) dapat berlangsung dalam kondisi yang kondusif, perlu pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covrd-l9l;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-L9l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.