a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menyusun Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Kementerian Ketenagakerjaan;
b. bahwa kamus kompetensi teknis urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/229/M.SM.03.00/2021 tanggal 7 September 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Kementerian Ketenagakerjaan; KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.