a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, pengembangan kompetensi, serta peningkatan profesionalitas dan kinerja dalam pelaksanaan tugas jabatan pada Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menyusun standar kompetensi jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan;
b. bahwa standar kompetensi jabatan disusun sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/747/HK.03.00/XI/2021 tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Kementerian Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Kompetensi Jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.