bahwa dalam rangka penataan kembali kepelabuhanan nasional sesuai dengan perkembangan strategis rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.