a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan PNBP yang lebih baik guna mendukung penyelenggaraan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan bidang penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan penggunaan dana penerimaan Negara Bukan Pajak secara terpusat dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara secara tersebar;
b. bahwa dalam rangka memberikan panduan terhadap pelaksanaan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak secara terpusat perlu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Terpusat di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.