Mengingat
a. bahwa berdasarkan Bab IV huruf A angka 2 huruf a dan b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara yang sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Nomor PM 106 Tahun 2018, dalam pelaksanaan Program fasilitasi bandar Udara dibentuk suatu Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Intemasional Radin Inten II - Lampung, Tahun 2019-2022 dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8); 3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5) 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara; 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian dan Pengawasan Oleh Kantor Otoritas Bandar Udara; 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara yang sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Nomor PM 106 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Nasional Keamanan Penerbangan; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; 10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2044 Tahun 2018 tentang Penetapan Bandar Udara Radin Inten II Lampung Sebagai Bandar Udara Internasional; dan 11. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 541 Tahun 2014 Tentang Fasilitas Kegiatan FAL {Facilitation) di Bandar Udara Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.