Mengingat a. babwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penerbangan sipil, perlu adanya pembaharuan melalui sistem yang berbasis teknologi informasi guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas keija pegawai di Lingkungan Direktorat -Jenderal Perhubungan Udara dan manajemen data penerbangan sipil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penetapan dan pemanfaatan bersama portal Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara; L Und^g - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara RepubHk Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 -tentang -Informasi -dan Xransaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2016 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.