a. bahwa dalam sub bagian 175.B Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 [Civil Aviation Safety Regulation Part 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services) diatur tentang perizinan penyelenggara pelayanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175-02 (Staff Instruction Part 175-02) Pemberian Persetujuan Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Aeronautika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.