a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2016 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional, mengatur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara wajib membuat prosedur penetapan tingkat kinerja keselamatan yang dapat diterima (Acceptable level of Safety Performance (AloSP));
b. bahwa dalam penetapan tingkat kinerja keselamatan yang dapat diterima (Acceptable level of Safety Performance (AloSPj), perlu penetapan Indikator Kinerja Keselamatan (Safety Performance Indicator (SPI));
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Indikator Kinerja Keselamatan (Safety Performance Indicator (SPI)) Untuk Penyelenggara Bandar Udara Dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Kinerja Keselamatan Yang Dapat Diterima (Acceptable Level Of Safety Performance (ALoSP)) Penyedia Jasa Penerbangan; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.