Mengingat 1. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 142 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria Tugas dan Kewenangan Inspektur Penerbangan mengatur mengenai kewenangan Inspektur Navigasi Penerbangan dalam melaksanakan pengawasan ; bahwa dalam rangka memberikan petunjuk bagi Inpektur Navigasi Penerbangan dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun suatu Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Oleh Inspektur Navigasi Penerbangan, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara; 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 [Civil Aviation Safety Regulation Part 172) tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Service Provider); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 01 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 [Civil Aviation Safety Regulation Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2016; 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 09 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulation Part 174) Tentang Pelayanan Informasi Meteorologi penerbangan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 138 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian dan Pengawasan Oleh Kantor Otoritas Bandar Udara; 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulation Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedur Design); 11. Peraturan Menteri Pe
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.