a. Bahwa dalam rangka memberikan panduan untuk penatausahaan PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara perlu dibuat petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.