a. b. bahwa dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) sebagaimaina diubah dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2016 Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan Dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan, diatur ketentuan lebih lanjut mengenai personel navigasi penerbangan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Pedoman Teknis Operasional Bagian 69-03 (Advisory Circular Part 69- 03) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Pemandu Komunikasi Penerbangan, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.