a. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan dan adanya perkembangan teknologi nasional dan internasional dipandang perlu dibuat ketentuan penggunaan frekuensi radio untuk kegiatan penerbangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur Pedoman Teknis Operasional Bagian 171-10 (Advisory Circular Part 171-10) Tata Cara dan Prosedur Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Kegiatan Penerbangan, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.