a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tatanan navigasi penerbangan nasional sesuai dengan konsep Aviation System Block Upgrades (ASBU) ICAO, dipandang perlu dibuat pedoman dalam pembangunan jaringan komunikasi penerbangan nasional yang efisien, terarah, dan terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Tatanan Jaringan Komunikasi Penerbangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.