Konsolidasi
tentang
Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
sebagaimana diubah oleh
21 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
(1) Audit Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan berdasarkan permintaan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. (2) Direktur Audit dapat meminta penjelasan atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum menyetujui dilakukan Audit Investigasi. (3) Pelaksanaan Audit Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahulukan dari Audit Umum dan Audit Khusus guna penyelesaian secepatnya.
Bunyi sekarang
(1) Penugasan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangannya kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi; dan b. bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi. (2) Bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. dukungan manajemen dan dukungan teknis; b. perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi; c. pembangunan kawasan transmigrasi; d. fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi; e. pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan; dan f. pengembangan kawasan transmigrasi. (3) Bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. dukungan manajemen dan dukungan teknis; b. perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi; c. pengembangan kelembagaan ekonomi transmigrasi; d. pengembangan produk unggulan transmigrasi; e. promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi; dan f. pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
oleh PERMEN 5/2025 · berlaku 5 Mei 2025
Naskah asli
(1) Audit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dapat berupa: a. Audit Khusus dalam rangka keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai; atau b. Audit Khusus dengan tujuan tertentu lainnya. (2) Audit Khusus dalam rangka keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan permintaan Pejabat Bea dan Cukai yang mempuyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang keberatan kepabeanan dan cukai. (3) Direktur Audit dapat meminta penjelasan atas permintaan Audit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum menyetujui dilakukan Audit Khusus.
Bunyi sekarang
Dalam menyelenggarakan bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur dan/atau bupati/walikota melakukan: a. sinkronisasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah; b. penyiapan dan penetapan perangkat daerah yang akan melaksanakan kegiatan program Tugas Pembantuan; dan c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
oleh PERMEN 5/2025 · berlaku 5 Mei 2025
Naskah asli
Dalam melaksanakan proses penentuan objek Audit dan objek analisis tujuan lain, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat: a. melakukan akses data kepabeanan dan cukai secara elektronik; b. meminta data dan/atau informasi kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau c. meminta data dan/atau informasi kepada instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bunyi sekarang
Dalam hal pengelola keuangan berhalangan sementara atau berhalangan tetap, gubernur dan/atau bupati/walikota mengusulkan penggantian pengelola keuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi dan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
oleh PERMEN 5/2025 · berlaku 5 Mei 2025
Naskah asli
Berdasarkan permintaan Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus memberikan akses secara elektronik dan/atau memberikan data dan/atau informasi yang diminta. Bagian Kedua Penentuan Objek Audit dan Analisis Tujuan Lain
Bunyi sekarang
Petunjuk teknis penyelenggaraan Tugas Pembantuan bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi tahun anggaran 2025 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
oleh PERMEN 5/2025 · berlaku 5 Mei 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja; dan b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
disisipkan setelah Pasal 162 · oleh PERMEN 6/2025 · berlaku 14 Juli 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi kesejahteraan sosial, serta penyelenggaraan sekolah rakyat.
oleh PERMEN 6/2025 · berlaku 14 Juli 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi; b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, serta pengembangan kompetensi; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan, penilaian, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional di bidang kesejahteraan sosial; d. fasilitasi akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial; e. penyuluhan sosial; f. penyiapan koordinasi, pembentukan, dan penyelenggaraan sekolah rakyat; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.
oleh PERMEN 6/2025 · berlaku 14 Juli 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
oleh PERMEN 6/2025 · berlaku 14 Juli 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja; dan b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
disisipkan setelah Pasal 168 · oleh PERMEN 6/2025 · berlaku 14 Juli 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pembentukan, dan penyelenggaraan sekolah rakyat.
disisipkan setelah Pasal 169 · oleh PERMEN 6/2025 · berlaku 14 Juli 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Inspektur Jenderal merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural eselon IV.a. 8. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 6/2025 · berlaku 14 Juli 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. akta pendirian Perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Gula Kristal Rafinasi dengan nomor KBLI 10721; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen kemanan pangan; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Gula Kristal Rafinasi sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan produsen pengguna Gula Kristal Rafinasi untuk bahan baku industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Gula Kristal Rafinasi selain digunakan sebagai bahan baku industri; 7. daftar lot/batch Gula Kristal Rafinasi yang akan di produksi oleh Perusahaan Industri; 8. informasi produk Gula Kristal Rafinasi yang mencakup merek dan jenis kemasan; 9. daftar fasilitas produksi; 10. daftar peralatan uji; dan 11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
disisipkan setelah Pasal 15 · oleh PERMEN 4/2026 · berlaku 5 Maret 2026
Naskah asli
(1) Quality assurance perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan terhadap hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Kegiatan quality assurance perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian hasil penelitian dengan kriteria dan parameter. (3) Kegiatan quality assurance perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama. (4) Hasil quality assurance perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara quality assurance perencanaan. (5) Tindak lanjut dari kegiatan quality assurance perencanaan dapat berupa LAOA dan/atau LATL. (6) Berita acara quality assurance perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (7) LAOA dan/atau LATL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 4/2026 · berlaku 5 Maret 2026
Naskah asli
(1) Usulan penerbitan NPA pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama dilakukan melalui rapat pembahasan. (2) Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk menyelenggarakan fungsi perencanaan Audit. (3) Dalam rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemilihan LAOA untuk diusulkan penerbitan NPA yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (4) Hasil rapat pembahasan sebagaimana pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara rapat pembahasan usulan NPA. --10-- (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan usulan penerbitan NPA kepada Direktur Audit yang dilampiri dengan LAOA. (6) Dalam hal analisis tujuan lain, dilakukan penyampaian LATL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. (7) Berita acara rapat pembahasan usulan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (8) Usulan penerbitan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 4/2026 · berlaku 5 Maret 2026
Naskah asli
(1) Dalam hal Auditee memberikan tanggapan terhadap DTS berupa menolak sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf b atau menolak seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf c, Tim Audit dan Auditee melakukan Pembahasan Akhir. (2) Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah tanggal diterima tanggapan Auditee oleh Tim Audit; b. hanya dilakukan terhadap temuan DTS yang tidak disetujui oleh Auditee; dan c. dapat dilakukan lebih dari satu kali. (3) Surat undangan Pembahasan Akhir diterbitkan oleh: a. Direktur Audit melalui Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pelaksanaan Audit; b. Kepala Kantor Wilayah melalui Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; atau c. Kepala Kantor Pelayanan Utama melalui Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dengan mencantumkan tanggal pelaksanaan Pembahasan Akhir. (4) Tanggal pelaksanaan Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan 1 (satu) kali perubahan menjadi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan permohonan Auditee. (5) Surat undangan Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf MM yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. --28-- (6) Persetujuan perubahan tanggal pelaksanaan Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf NN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bunyi sekarang
Dalam hal terdapat Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Gula Kristal Rafinasi sesuai dengan ketentuan SNI untuk Gula Kristal Rafinasi dilakukan dengan ketentuan: a. terhadap Gula Kristal Rafinasi hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Maklun; b. terhadap Gula Kristal Rafinasi hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Maklun; atau c. terhadap Gula Kristal Rafinasi yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan hanya untuk penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri berupa Gula Kristal Rafinasi. (2) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
disisipkan setelah Pasal 7 · oleh PERMEN 4/2026 · berlaku 5 Maret 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Inspektorat Bidang Penunjang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pengawasan intern, dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Pusat. 6. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN SEKOLAH RAKYAT
oleh PERMEN 5/2026 · berlaku 9 Juli 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan.
disisipkan setelah Pasal 154 · oleh PERMEN 5/2026 · berlaku 9 Juli 2026
Naskah asli
(1) Kegiatan pelaksanaan Audit dilakukan oleh Tim Audit berdasarkan: a. surat tugas, dalam hal Audit Umum atau Audit Khusus; atau b. surat perintah, dalam hal Audit Investigasi, yang diterbitkan berdasarkan NPA yang dilengkapi dengan LAOA. (2) Penerbitan surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Direktur Audit, dalam hal Audit dilaksanakan oleh Tim Audit pada Direktorat Audit; atau b. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, dalam hal Audit dilaksanakan oleh Tim Audit pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama. (3) Penerbitan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal, dalam hal Audit Investigasi dilaksanakan oleh Tim Audit pada Direktorat Audit; atau b. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, dalam hal Audit Investigasi dilaksanakan oleh Tim Audit pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama. --12-- (4) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya NPA. (5) Dalam hal surat tugas atau surat perintah tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pelaksanaan Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Audit paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (6) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada: a. Direktur yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang kepatuhan internal, Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pelayanan Utama terkait, dan pimpinan unit terkait lainnya, dalam hal surat tugas diterbitkan oleh Direktur Audit; atau b. Direktur Audit, Direktur yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang kepatuhan internal, Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pelayanan Utama terkait, dan pimpinan unit terkait lainnya, dalam hal surat tugas diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. (7) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada: a. Direktur Audit, Direktur yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang kepatuhan internal, Direktur yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan, Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pelayanan Utama terkait, dan pimpinan unit terkait lainnya, dalam hal surat perintah diterbitkan oleh Direktur Jenderal; atau b. Direktur Jenderal, Direktur Audit, Direktur yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang kepatuhan internal, Direktur yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan, Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pelayanan Utama terkait, dan pimpinan unit terkait lainnya, dalam hal surat perintah diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. (8) Audit Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan berdasarkan NPA umum. (9) Audit Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan berdasarkan NPA investigasi. (10) Audit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan berdasarkan NPA khusus. (11) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal --13-- ini. (12) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Naskah asli
(1) Dalam hal terdapat perubahan susunan keanggotaan Tim Audit pada Audit Umum atau Audit Khusus, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) menerbitkan surat tugas penggantian. (2) Dalam hal terdapat perubahan susunan keanggotaan Tim Audit pada Audit Investigasi, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) menerbitkan surat perintah penggantian. (3) Berdasarkan surat tugas atau surat perintah penggantian keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota Tim Audit yang ditugaskan dan anggota Tim Audit yang digantikan membuat berita acara serah terima pekerjaan. (4) Surat tugas penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat perintah penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Berita acara serah terima pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penataan dan evaluasi organisasi; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatalaksanaan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia aparatur; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan formasi, pengadaan, distribusi, dan pembinaan sumber daya manusia aparatur; e. pelaksanaan manajemen talenta dan pengembangan karir sumber daya manusia aparatur; f. pelaksanaan penilaian kompetensi; g. pelaksanaan urusan pensiun dan pemberhentian sumber daya manusia aparatur; h. pelaksanaan urusan tata naskah dan layanan informasi sumber daya manusia aparatur; i. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
oleh PERMEN 5/2026
Naskah asli
Penentuan objek Audit dan objek analisis tujuan lain dilakukan oleh: a. Direktur Audit melalui Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Audit; atau b. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama melalui Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Audit.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; b. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu; c. penetapan standar rehabilitasi sosial; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; g1. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat; h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan PRESIDEN.
oleh PERMEN 5/2026 · berlaku 9 Juli 2026
oleh PERMEN 4/2026 · berlaku 5 Maret 2026
Bunyi sekarang
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia aparatur.
oleh PERMEN 5/2026 · berlaku 9 Juli 2026