a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang tepat fungsi dan tepat ukuran, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sosial, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.