a. bahwa untuk memberikan kemudahan mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, serta memberikan kepastian berusaha bagi industri pengguna gula kristal rafinasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk gula kristal rafinasi secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.