a. bahwa untuk mendukung Program Prioritas Nasional melalui pelaksanaan fungsi Kementerian Transmigrasi di bidang pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.