KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
pemberian makanan pendamping. (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang ... cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya. (41 Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja. (5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
hari. (3) Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau Anak dengan alasan: a. istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; b. Anak yang dilahirkan ... mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, danf atau komplikasi; c. istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau d. Anak yang dilahirkan meninggal dunia. (41 Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami berkewajiban: a. menjaga kesehatan istri dan Anak; b. memberikan gizi yang