bahwa adanya sifat global dari industri pelayaran, maka awak kapal memerlukan perlindungan khusus. Memperhatikan juga standar internasional mengenai keselamatan kapal, jaminan sosial kemanusiaan dan kualitas manajemen pelayaran dalam Konvensi lnternasional bagi Keselamatan Jiwa di Laut, 1974, sebagaimana telah diubah, Konvensi mengenai Peraturan lnternasional bagi Pencegahan Tubrukan di Laut, 1972, sebagaimana telah diubah, dan pelatihan bagi pelaut dan persyaratan-persyaratan kompetensi di dalam Konvensi lnternasional mengenai Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga pelaut, 1978, sebagaimana telah diubah, dan Mengingat bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut, 1982, menetapkan suatu kerangka hukum umum yang semua kegiatan di samudra dan di laut harus dilaksanakan dan merupakan strategi penting sebagai dasar untuk aksi dan kerja sama nasional, regional, dan global di sektor kelautan, dan bahwa integritasnya perlu dipertahankan, dan Mengingat bahwa Pasal 94 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut, Tahun 1982, menetapkan tugas dan kewajiban Negara Bendera berkenaan dengan, antara I lain, kondisi ketenagakerjaan, awak kapal, dan masalah-masalah sosial di atas kapal yang mengibarkan benderanya, dan Mengingat Pasal 19 ayat (8) Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional yang mengatur bahwa tidak ada satu hal pun dalam penerimaan Konvensi dan Rekomendasi oleh Konferensi atau ratifikasi Konvensi oleh setiap Negara wajib dianggap dapat mempengaruhi setiap hukum, keputusan, kebiasaan atau perjanjian yang memastikan kondisi-kondisi yang lebih menguntungkan bagi para pekerja yang terkait daripada yang diatur dalam Konvensi dan Rekomendasi tersebut, dan Menetapkan bahwa instrumen baru ini seharusnya dirancang untuk menjamin kemungkinan diterimanya secara luas di antara para pemerintah, pemilik kapal dan pelaut yang berkomitmen terhadap prinsip-prinsip kerja layak, yang seharusnya siap dapat dimutakhirkan, serta seharusnya berkontribusi dengan sendirinya bagi pelaksanaan dan penegakan yang efektif, dan Telah memutuskan pada saat menerima beberapa usulan untuk penruujudan instrumen tersebut, yang merupakan satu-satunya pokok agenda dari sesi tersebut, dan Telah menetapkan bahwa usulan-usulan tersebut wajib berbentuk suatu Konvensi lnternasional. Ditetapkan pada tanggal dua puluh tiga Februari Tahun dua ribu enam, Konvensi berikut ini, yang dapat disebut sebagai Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006. Kewajiban Umum Pasal I 1. Setiap Negara Anggota yang meratifikasi Konvensi ini wajib memberlakukan secara penuh ketentuan-ketentuan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal Vl dalam rangka menjamin hak semua awak kapal atas pekerjaan yang layak; 2. Negara-negara Anggota wajib saling bekerja sama dengan maksud untuk memastikan pelaksanaan dan penegakan Konvensi ini secara efektif. Definisi Dan Ruang Lingkup Penerapan Pasal ll l.Untuk maksud Konve.nsi ini, dan kecuali diatur sebaliknya dalam ketentuan-ketentuan kh
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.