Mengingat PRESIDEN NEPUELIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh warga negara, khususnya kesejahteraan ibu dan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa kesejahteraan ibu dan anak perlu ditingkatkan untuk mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan; c. bahwa pembangunan sumber daya manusia yang unggul sangat ditentukan oleh pemenuhan hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak, khususnya pada fase seribu hari pertama kehidupan; d. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak perlu dikuatkan dengan undang-undang yang khusus mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B ayat (21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No230368A Dengan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.