Manajemen Pegawai Negeri Sipil
PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -t77- Pasal 326 Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud ... pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. Pasal 327 Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Bagian Ketujuh Cuti Karena Alasan Penting Pasal 328 PNS berhak atas cuti
untuk memberikan hak atas cuti sakit. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian. Bagian Keenam