a. bahwa perjalan-perjalanan dinas di dalam negeri sekarang diatur di dalam beberapa peraturan yaitu Peraturan Perjanjian Dinas Negeri buat Pegawai Negeri Sipil (Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950, Lembaran Negara 1950 No. 70) bagi pegawai Warga Negara Indonesia dan Reisbosluit (Stbl. 1936 No. 666) serta Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1950 (lembaran Negara 1950 No. 71) bagi pegawai yang mempunyai kebangsaan Belanda; b. bahwa adanya bermacam-macam peraturan itu dipandang tidak pada tempatnya lagi pada waktu ini dan sebaiknya diganti dengan satu peraturan untuk semua pegawai Negeri Sipil; Menimbang pula : bahwa tarip-tarip biaya perjalanan yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan tersebut berhubung dengan keadaan pada waktu ini perlu ditinjau kembali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.