bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OlZ tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran; Mengingat Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OlZ tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141); Menetapkan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.