Halaman 34
efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi
lingkungan hidup;
b.
tingkat atau berat ringannya jenis pelanggaran yang
dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan;
c.
tingkat ketaatan pemegang Izin Lingkungan terhadap
pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan
dalam izin lingkungan;
d.
riwayat ketaatan pemegang Izin Lingkungan; dan/atau ... tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang
dilakukan
oleh
pemegang
Izin
Lingkungan
pada
lingkungan hidup.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan
tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan.
Pasal 74
Pada saat Peraturan Pemerintah
Halaman 23
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan tata cara perubahan Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup, perubahan Rekomendasi UKL-UPL,
dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 51
(1)
Dalam
hal
terjadi
perubahan
kepemilikan ... Usaha
dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50
ayat
(2)
huruf
a,
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
kewenangannya
menerbitkan
perubahan Izin Lingkungan.
(2)
Dalam
hal
terjadi
perubahan
pengelolaan
dan
pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, penanggung jawab
Usaha
dan/atau
Halaman 21
Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan
Pemrakarsa
wajib
memiliki
izin
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan
hidup,
Izin
Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan
jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya ... izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 49
(1)
Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
wajib
diumumkan
melalui media massa dan/atau multimedia.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak
diterbitkan.
Pasal 50
(1)
Penanggung