bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (8) dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.