Lexon — Peraturan Menteri No. p-95-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018
PERMEN p-95-menlhk-setjen-kum-1-11-2018/2018Peraturan Menteri·ditetapkan 7 November 2018
Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik