PERMEN 04-prt-m-2016/2016Peraturan Menteri· ditetapkan 2016-02-051 pasal cocok
Halaman 14
bulan
kedua
sebesar
25%
(dua
puluh
lima
persen); dan
3.
bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh persen).
c.
pegawai
yang
mengambil
cuti
bersalin
untuk
kelahiran anak ke 1 dan ke 2, Tunjangan Kinerja
dibayarkan 100% (seratus persen).
d.
pegawai
yang
mengambil
cuti
bersalin
untuk
kelahiran
anak
PERMEN 161/2017Peraturan Menteri· ditetapkan 2017-11-141 pasal cocok
Halaman 30
kelainan yang berbahaya bagi
dirinya dan atau lingkungan kerjanya; dan
3)
setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja
kembali;
f.
mengambil cuti melahirkan selama masa pengembangan Talent;
g.
ditugaskan belajar;
h.
dipekerjakan/ diperbantukan ke luar Kementerian Keuangan;
i.
pindah Instansi ke luar Kementerian Keuangan; atau
PERMEN 15/2024Peraturan Menteri· ditetapkan 2024-12-021 pasal cocok
Halaman 6
Tunjangan Kinerja selama menjalani Cuti dibayarkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang menjalani Cuti tahunan dan Cuti melahirkan untuk
anak pertama, kedua, dan ketiga, Tunjangan Kinerja
dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
b.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang menjalani Cuti
PERMEN 19-prt-m-2017/2017Peraturan Menteri· ditetapkan 2017-10-271 pasal cocok
Halaman 6
tahunan,
tunjangan
hari
raya,
tunjangan
kesehatan,
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, biaya
pendidikan, dan/atau biaya pelatihan.
b.
tunjangan tidak tetap, antara lain cuti melahirkan,
tunjangan
melahirkan,
tunjangan
kematian,
tunjangan makan, tunjangan lembur, asuransi
profesi, dan/atau bonus tahunan.
(4)
Beban biaya umum (overhead cost) sebagaimana dimaksud
pada
PERMEN 6/2024Peraturan Menteri· ditetapkan 2024-05-071 pasal cocok
Halaman 12
dikecualikan dari
pemotongan Tunjangan Kinerja.
Pasal 32
(1)
Tunjangan
Kinerja
bagi
Pegawai
di
Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang
menjalani Cuti melahirkan atau mengalami gugur
kandungan untuk anak pertama, anak kedua, dan anak
ketiga sejak diangkat sebagai PNS diberikan sebesar 100%
(seratus persen ... Tunjangan
Kinerja
bagi
Pegawai
di
Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang
menjalani Cuti melahirkan atau mengalami gugur
kandungan anak keempat dan seterusnya sejak diangkat
sebagai
PNS
dikenakan
pengurangan/pemotongan
Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Pasal 33
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai
PERMEN 6/2025Peraturan Menteri· ditetapkan 2025-08-041 pasal cocok
Halaman 10
inap dari pusat kesehatan masyarakat,
rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya.
Pasal 32
(1)
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti
melahirkan atau mengalami gugur kandungan untuk
anak pertama, anak kedua, dan anak ketiga sejak
diangkat sebagai PNS tidak dikenakan pemotongan
Tunjangan Kinerja ... Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti
melahirkan atau mengalami gugur kandungan anak
keempat dan seterusnya sejak diangkat sebagai PNS
dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima
persen) dari Tunjangan Kinerja
PERMEN 8/2022Peraturan Menteri· ditetapkan 2022-09-271 pasal cocok
Halaman 8
Tunjangan Kinerja
dalam hal melaksanakan:
a.
tugas kedinasan;
b.
cuti tahunan;
c.
cuti sakit sampai dengan 1 (satu) bulan; atau
d.
cuti melahirkan.
Pasal 18
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang meninggal dunia
pada bulan berjalan dibayarkan sebesar 100% (seratus
persen).
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud
PERMEN 16/2024Peraturan Menteri· ditetapkan 2024-06-122 pasal cocok
Halaman 18
haknya;
e.
ketersediaan dan aksesibilitas mekanisme partisipasi pekerja
pada perusahaan;
f.
ketersediaan dan aksesibilitas terhadap wanita hamil dalam
pekerjaan, khususnya terkait cuti melahirkan dan menyusui;
g.
ketersediaan dan aksesibilitas pekerjaan bagi semua orang
termasuk tawanan atau orang tahanan; dan
h.
ketersediaan dan aksesibilitas pelindungan terhadap
Halaman 40
maupun
sosial
termasuk
pekerjaan
yang
membahayakan kehidupan dan tumbuh kembang anak;
c.
kebijakan ramah keluarga seperti cuti dan jaminan sosial yang
memadai bagi ibu sebelum dan sesudah melahirkan, jam kerja
yang
fleksibel
memungkinkan
individu
untuk
memenuhi
tanggung jawab pekerjaan dalam keluarga; dan
d.
menetapkan batasan
PERMEN 116-pmk-05-2018/2018Peraturan Menteri· ditetapkan 2018-09-101 pasal cocok
Halaman 11
Bendahara dapat diganti sementara/dibebastugaskan
sementara dari jabatannya sebagai Bendahara.
(2) Bendahara diganti sementara dari jabatannya, dalam hal:
a. melaksanakan
cuti
melahirkan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. terjadi sesuatu yang menyebabkan Bendahara tidak
dapat melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga)
bulan.
www.peraturan.go.id
PERMEN 116/2018Peraturan Menteri· ditetapkan 2018-09-101 pasal cocok
Halaman 11
Bendahara
dapat
diganti
sementara/ dibebastugaskan
sementara dari jabatannya sebagai Bendahara.
(2)
Bendahara diganti sementara dari jabatannya, dalam hal:
a. melaksanakan
cuti
melahirkan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. terjadi sesuatu yang menyebabkan Bendahara tidak
dapat melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga)
bulan
PERMEN 3/2025Peraturan Menteri· ditetapkan 2025-03-141 pasal cocok
Halaman 13
satu) hari sampai dengan 90
(sembilan puluh) hari.
(2)
Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikecualikan apabila cuti besar dilakukan
dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnya
bagi Pegawai perempuan.
(3)
Dalam hal Pegawai mengajukan cuti besar dengan alasan
menjalankan ibadah keagamaan untuk
PERMEN 4/2024Peraturan Menteri· ditetapkan 2024-03-311 pasal cocok
Halaman 7
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti
tahunan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen).
Pasal 19
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti
melahirkan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
persalinan anak pertama sampai dengan anak ketiga,
Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus
persen
PERMEN pm41/2017Peraturan Menteri· ditetapkan 2017-05-191 pasal cocok
Halaman 7
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; dan
g.
Pegawai yang cuti melahirkan anak keempat dan
seterusnya.
www.peraturan.go.id
PERMEN 9/2025Peraturan Menteri· ditetapkan 2025-10-101 pasal cocok
Halaman 19
disahkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang kesejahteraan
ibu dan anak, hasil kolaborasi lintas kementerian. Undang-
undang tersebut mengatur izin cuti melahirkan, termasuk
bagi suami. Selain itu, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 88 Tahun 2023 dikeluarkan sebagai pedoman
pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat
PERMEN 12/2026Peraturan Menteri· ditetapkan 2026-07-151 pasal cocok
Halaman 7
tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen)
untuk paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan (hari
kalender);
d.
cuti alasan penting dengan alasan mendampingi istri
yang melahirkan, diberlakukan pengurangan tunjangan
kinerja sebesar 2% (dua persen) per Hari Kerja dimulai
dari Hari Kerja ke-11 (sebelas
PERMEN 17/2024Peraturan Menteri· ditetapkan 2024-11-111 pasal cocok
Halaman 99
Formulir Persalinan/nifas dan KB
Sesuai
kebutuhan
120. Formulir Rujukan
Sesuai
kebutuhan
121. Formulir Surat Kelahiran
Sesuai
Kebutuhan
122. Formulir Surat Kematian
Sesuai
kebutuhan
123. Formulir Surat Keterangan Cuti Bersalin
Sesuai
kebutuhan
124. Formulir pelaporan
Sesuai
kebutuhan
(2) Klinik Utama
Set obstetri & ginekologi, set insersi
PERMEN 75/2014Peraturan Menteri· ditetapkan 2014-10-171 pasal cocok
Halaman 78
kebutuhan
Sesuai
kebutuhan
6.
Formulir Rujukan
Sesuai
kebutuhan
Sesuai
Kebutuhan
7.
Formulir Surat Kelahiran
Sesuai
kebutuhan
Sesuai
kebutuhan
8.
Formulir Surat Kematian
Sesuai
kebutuhan
Sesuai
kebutuhan
9.
Formulir Surat Keterangan Cuti Bersalin
Sesuai
kebutuhan
Sesuai
kebutuhan
PERMEN 34/2024Peraturan Menteri· ditetapkan 2024-05-292 pasal cocok
Halaman 17
Keuangan.
Pasal 18
(1)
PNS Tugas Belajar Dibiayai dapat mengajukan cuti
perkuliahan dalam hal:
a.
mengalami sakit fisik dan/atau mental yang dapat
mengganggu
perkuliahan
pada
semester/term/periode tertentu, dan dibuktikan
dengan surat keterangan dokter;
b.
melahirkan;
c.
terjadi bencana alam atau keadaan kahar di luar
kuasa
Halaman 41
Keuangan.
Pasal 47
(1)
PNS Tugas Belajar Mandiri dapat mengajukan cuti
perkuliahan dalam hal:
a.
mengalami sakit fisik dan/atau mental yang dapat
mengganggu
perkuliahan
pada
periode/semester/term tertentu, dan dibuktikan
dengan surat keterangan dokter;
b.
melahirkan;
c.
terjadi bencana alam atau keadaan kahar di luar
kuasa
PERMEN 34/2024Peraturan Menteri· ditetapkan 2024-05-292 pasal cocok
Halaman 17
Keuangan.
Pasal 18
(1)
PNS Tugas Belajar Dibiayai dapat mengajukan cuti
perkuliahan dalam hal:
a.
mengalami sakit fisik dan/atau mental yang dapat
mengganggu
perkuliahan
pada
semester/term/periode tertentu, dan dibuktikan
dengan surat keterangan dokter;
b.
melahirkan;
c.
terjadi bencana alam atau keadaan kahar di luar
kuasa
Halaman 41
Keuangan.
Pasal 47
(1)
PNS Tugas Belajar Mandiri dapat mengajukan cuti
perkuliahan dalam hal:
a.
mengalami sakit fisik dan/atau mental yang dapat
mengganggu
perkuliahan
pada
periode/semester/term tertentu, dan dibuktikan
dengan surat keterangan dokter;
b.
melahirkan;
c.
terjadi bencana alam atau keadaan kahar di luar
kuasa
PERMEN 28/2023Peraturan Menteri· ditetapkan 2023-11-131 pasal cocok
Halaman 11
koordinasi dan fasilitasi penyiapan administrasi perijinan
cuti, pernikahan, perceraian, dinas luar negeri, konsultasi,
dan perlindungan hukum pegawai; dan
i.
koordinasi dan fasilitasi admintrasi layanan jaminan
sosial, jaminan hari tua, asuransi kesehatan kartu
isteri/suami,
bantuan
dana
tabungan
perumahan,
laporan kelahiran dan kematian serta pembekalan purna
bakti