a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan, pembinaan karier, pengenaan sanksi, dan pemberhentian bendahara penerimaan dan pengeluaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi Bendahara pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang selaras dengan perkembangan dan penyempurnaan tata kelola pelaksanaan penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Perwakilan Republik www.peraturan.go.id 2018, No.1265 -2- Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.