DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan struktural yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian v1s1, m1s1, dan strategi Kementerian Keuangan atau posisi lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/ PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses pelaksanaan manaj em en talen ta di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/ PMK.O1/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan; 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12:., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr 5258); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai .Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambaha:i Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 / PMK.01/2008 tentang Assessment Center Departemen Keuangan; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 · tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01./2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomo:- 557);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.