PERMEN 23/2025Peraturan Menteri· ditetapkan 2025-04-151 pasal cocok
Halaman 11
umum sebagai pengelola kehadiran pada setiap unit
kerja.
Pasal 29
Tunjangan kinerja dibayarkan bagi Pegawai yang mengambil:
a.
Cuti tahunan;
b.
Cuti melahirkan;
c.
Cuti karena alasan penting;
d.
Cuti besar; dan
e.
Cuti sakit.
Pasal 30
(1)
Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang menjalankan Cuti ... tahunan, Cuti melahirkan, dan Cuti karena alasan penting
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sampai
dengan huruf c dibayarkan sebesar 100% (seratus persen).
(2)
Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang menjalankan Cuti
besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d
dibayarkan sebesar:
a.
100% (seratus
PERMEN 23/2024Peraturan Menteri· ditetapkan 2024-12-231 pasal cocok
Halaman 14
berhak atas hak cuti sebagai berikut:
a.
cuti tahunan;
b.
cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah;
c.
cuti ibadah; dan
d.
cuti melahirkan.
(2)
Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
diberikan sebanyak 12 (dua belas ... pada ayat (1) huruf c
dapat diberikan secukupnya dengan memperhatikan
jangka waktu sesuai kelaziman yang ditetapkan oleh
otoritas yang berwenang.
(9)
Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 6
Biaya Operasional Direksi
Pasal
PERMEN 7/2025Peraturan Menteri· ditetapkan 2025-06-031 pasal cocok
Halaman 4
ayat (3) dikecualikan bagi Pegawai yang
sedang:
a.
melaksanakan tugas belajar;
b.
cuti besar secara penuh dalam periode triwulan
berjalan;
c.
cuti melahirkan secara penuh dalam periode triwulan
berjalan;
d.
cuti sakit secara penuh dalam periode triwulan
berjalan; atau
e.
cuti di luar tanggungan negara ... ayat (4) huruf a, menggunakan predikat evaluasi kinerja
tahun terakhir.
(6)
Capaian kinerja Pegawai bagi Pegawai yang selesai
melaksanakan cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit, atau
cuti di luar tanggungan negara secara penuh dalam
periode triwulan berjalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b, huruf
PERMEN 3/2019Peraturan Menteri· ditetapkan 2019-04-252 pasal cocok
Halaman 4
Transmigrasi;
c.
pegawai yang melaksanakan pendidikan dan
pelatihan;
d.
pegawai yang melaksanakan tugas belajar;
e.
pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti
melahirkan, cuti alasan penting, dan cuti sakit;
f.
pegawai yang mengalami kecelakaan dalam
menjalankan tugas kewajiban; dan
g.
calon Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Dihapus
Halaman 10
Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
CPNS yang mengajukan cuti dalam keadaan mendesak,
sakit,
melahirkan,
dan
alasan
penting
diberikan
tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
PERMEN 7/2016Peraturan Menteri· ditetapkan 2016-04-221 pasal cocok
Halaman 74
berkaitan
dengan
tabungan
pensiun
pegawai.
04.
Cuti
Naskah-naskah
yang
berkaitan
dengan
cuti
pegawai
(cuti
tahunan, cuti besar, cuti alasan penting, cuti melahirkan, cuti di
luar tanggungan negara).
05.
Uang Duka Tewas
Naskah-naskah yang berkaitan dengan pemberian uang duka
bagi pegawai yang meninggal dunia
PERMEN 14/2024Peraturan Menteri· ditetapkan 2024-10-101 pasal cocok
Halaman 19
Pasal 47
(1)
Pemberian cuti sebagaimana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti melahirkan;
c. cuti sakit; dan
d. cuti alasan penting.
(2)
Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diberikan paling lama ... belas) hari kerja pertahun
yang pelaksanaanya tidak dapat dilakukan secara
berturut-turut.
(3)
Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan.
(4)
Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari
PERMEN 108/2018Peraturan Menteri· ditetapkan 2018-12-041 pasal cocok
Halaman 8
Pasal 10
Pegawai yang melaksanakan cuti besar, cuti sakit, cuti
melahirkan,
dan
cuti
diluar
tanggungan
negara
dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan
ketentuan:
a.
Pegawai yang melaksanakan cuti besar dikenakan
pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua
perseratus) untuk setiap 1 (satu) hari kerja;
b.
Pegawai yang ... kehadiran untuk setiap 1 (satu) hari
tidak masuk kerja terhitung mulai hari ke 15 (lima
belas); atau
c.
Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan serta
dibuktikan
dengan
surat
keterangan
dokter,
dibayarkan
Tunjangan
Kinerja
sebesar
80%
(delapan puluh perseratus).
5.
Di antara Pasal 10 dan Pasal
PERMEN 15/2025Peraturan Menteri· ditetapkan 2025-07-312 pasal cocok
Halaman 7
Pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikecualikan bagi Pegawai yang sedang
menjalani:
a. tugas belajar yang dibebaskan dari tugas jabatan;
b. cuti melahirkan;
c. cuti sakit;
d. cuti tahunan;
e. cuti alasan penting; atau
f.
cuti besar
Halaman 5
persen) di Kelas Jabatannya terhitung sejak
yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
Pasal 7
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang
menjalani cuti melahirkan paling banyak anak ketiga sebesar
100% (seratus persen) dari total besaran Tunjangan Kinerja.
Pasal 8
(1)
Pegawai yang diangkat sebagai pelaksana tugas
PERMEN 4/2022Peraturan Menteri· ditetapkan 2022-01-251 pasal cocok
Halaman 12
No.114
-12-
(2)
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa;
a.
cuti tahunan;
b.
cuti besar;
c.
cuti sakit;
d.
cuti melahirkan;
e.
cuti karena alasan penting; dan
f.
cuti bersama.
(3)
Ketentuan penerimaan Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus,
dan
Tambahan
Penghasilan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
PERMEN 6/2020Peraturan Menteri· ditetapkan 2020-09-241 pasal cocok
Halaman 5
terisi
namun karena sesuatu hal pejabat definitif yang
bersangkutan
tidak
dapat
melaksanakan
tugas
jabatannya, yaitu berhalangan karena cuti tahunan, cuti
besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti
sakit, tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri
atau keadaan tertentu lainnya, yang memakan waktu
lebih
PERMEN 182/2020Peraturan Menteri· ditetapkan 2020-11-181 pasal cocok
Halaman 6
bulan.
(2)
Penunjukan Plh. dilakukan dalam hal Pejabat definitif
berhalangan sementara, di antaranya karena:
a.
cuti tahunan;
b.
cuti besar;
c.
cuti melahirkan;
d.
cuti karena alasan penting;
e.
cuti sakit;
f.
tidak masuk bekerja dengan alasan yang sah atau
tanpa alasan yang
PERMEN 182-pmk-01-2020/2020Peraturan Menteri· ditetapkan 2020-11-181 pasal cocok
Halaman 6
bulan.
(2)
Penunjukan Plh. dilakukan dalam hal Pejabat definitif
berhalangan sementara, di antaranya karena:
a.
cuti tahunan;
b.
cuti besar;
c.
cuti melahirkan;
d.
cuti karena alasan penting;
e.
cuti sakit;
f.
tidak masuk bekerja dengan alasan yang sah atau
tanpa alasan yang
PERMEN 7/2021Peraturan Menteri· ditetapkan 2021-07-121 pasal cocok
Halaman 5
angka 4 sampai
dengan angka 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
3.
Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti
melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang
akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat
diberikan oleh PPK.
3A. Dalam hal diperlukan PPK sebagaimana dimaksud
PERMEN 8/2023Peraturan Menteri· ditetapkan 2023-08-221 pasal cocok
Halaman 13
Kepala Biro Organisasi
dan
Sumber
Daya
Manusia
Aparatur
untuk
menandatangani surat pemberian Cuti sakit paling
banyak 14 (empat belas) hari, Cuti melahirkan, dan Cuti
tahunan untuk JA dan JF selain JF jenjang ahli utama di
unit kerja pimpinan tinggi madya masing-masing; dan
e.
Kepala ... untuk menandatangani surat pemberian Cuti
sakit paling banyak 14 (empat belas) hari kerja, Cuti
melahirkan, dan Cuti tahunan untuk JA dan JF di UPT
masing-masing.
Pasal 35
Pemberian Cuti untuk PPPK diberikan oleh pimpinan unit kerja
masing-masing
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
PERMEN 9/2025Peraturan Menteri· ditetapkan 2025-09-302 pasal cocok
Halaman 10
Pasal 19 ayat (1) huruf
e terdiri atas:
a.
cuti tahunan;
b.
cuti sakit;
c.
cuti karena alasan penting; dan
d.
cuti melahirkan.
(2)
Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
hari kerja
Halaman 11
suami, anak, adik, kakak,
mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal
dunia;
b.
melaksanakan ibadah keagamaan; atau
c.
melangsungkan perkawinan.
(6)
Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan.
(7)
Dalam hal diwajibkan oleh hukum
PERMEN 21/2025Peraturan Menteri· ditetapkan 2025-09-221 pasal cocok
Halaman 4
berhalangan sementara.
(2)
Pejabat definitif berhalangan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena:
a.
cuti tahunan;
b.
cuti besar;
c.
cuti melahirkan;
d.
cuti karena alasan penting;
e.
cuti sakit; atau
f.
tidak dapat melaksanakan tugas jabatan atau
penugasan yang kurang dari 6 (enam
PERMEN 71/2018Peraturan Menteri· ditetapkan 2018-06-222 pasal cocok
Halaman 8
satu koma lima perseratus)
dari bobot Disiplin Kehadiran untuk setiap 1 (satu) hari
kerja.
Pasal 10
Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan, cuti sakit, dan
cuti besar dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai
berikut:
a.
Pegawai
yang
mengambil
cuti
besar
dikenakan
pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar
Halaman 9
bobot kehadiran untuk setiap
1 (satu) hari tidak masuk kerja terhitung mulai hari ke
15 (lima belas);
c.
Pegawai
yang
mengambil
cuti
melahirkan
serta
dibuktikan dengan surat keterangan dokter dibayarkan
Tunjangan
Kinerja
sebesar
80%
(delapan
puluh
perseratus); atau
d.
Pegawai yang mengambil dan aktif kembali
PERMEN 13/2022Peraturan Menteri· ditetapkan 2022-10-191 pasal cocok
Halaman 4
sementara sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 ayat (3), di antaranya karena hal
sebagai berikut:
a.
cuti tahunan;
b.
cuti besar;
c.
cuti melahirkan;
d.
cuti karena alasan penting;
e.
cuti sakit;
f.
tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah;
g.
penugasan yang tidak lebih dari
PERMEN 10/2025Peraturan Menteri· ditetapkan 2025-12-311 pasal cocok
Halaman 8
melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf e dikenakan bagi Pegawai yang melaksanakan:
a. menjalani cuti sakit; dan
b. menjalani cuti melahirkan.
(2) Pemotongan tunjangan kinerja bagi Pegawai yang menjalani
cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang ... melampirkan surat keterangan dari pihak yang
berwenang baik dari fasilitas kesehatan maupun kepolisian.
Pasal 19
(1) Pegawai wanita yang sedang menjalani cuti melahirkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b
tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja untuk
persalinan kesatu sampai dengan ketiga.
(2) Pegawai
PERMEN 196/2019Peraturan Menteri1 pasal cocok
Halaman 58
luar
negen
di
lingkungan
Kernen terian Keuangan, seperti:
a. surat izin cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit,
cuti alasan penting, cuti melahirkan;
b. surat izin bepergian ke luar negeri;
c. nota persetujuan BKN cuti diluar tanggungan
negara;
d. penetapan cuti diluar tanggungan negara;
e. permohonan