a. bahwa untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan; www.peraturan.go.id 2018, No.865 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.