a. bahwa dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi Kementerian Keuangan dan ketentuan mengenai 2020, No.1347 -2- kepegawaian, serta sesuai dengan Surat Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer Nomor S-469/MK.02/2020 tanggal 5 Juni 2020, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.