a. bahwa Kabupaten Lombok Tengah di provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; bahwa pembangunan Kabupaten Lombok Tengah diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan Larakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat; bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun l9S8 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Lombok rengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk U_ndang-Undang tentang Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.