mengubah UU 6/2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A, a- bahwa penyelenggaraan keimigrasian unhrk mewujudkan kedaulatan negara atas wilayah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh hrmpah daratr Indonesia berdasarka' pancasila dan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia dan orang asing, perlu meningkatkan fungsi keimigrasian; c. batrwa untuk menindaklanjuti R.rhrsan Matrkamah Konstihrsi Nomor 4O/PUU-LX/2}ll dan hrtusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64 I pVU-lX/ 2OL1, sehingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oll tentang Keimigrasian perlu diubatr; d. batrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Er€rrrb€ntuk undang-undang tentang perubahan Ketiga 1t"" Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OlL tentang Keimigrasian; Mengingat l. Pasal 2O, Pasal 21, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 28E ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tatrun 2OlL tentang Keimigrasian (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 52, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana tetatr beuerapa t<ati diubatr, terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun ?92? tentang Penetapan Peraturan pemerintatr pengganti Undang-Urldang Nomor 2 Tatrun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang (Iembaran Negara nepublik Indonesia Tatrun 2o2g Nomor 41, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Dengan . . . SK No243658A PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.