a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Administratif Paniai, Kabupaten Administratif Mimika, Kabupaten Administratif Puncak Jaya, dan Kota Administratif Sorong serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Administratif Sorong, dipandang perlu membentuk Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat sebagai pemekaran dari Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Administratif Paniai, Kabupaten Administratif Mimika, dan Kabupaten Administratif Puncak Jaya, serta Kota Administratif Sorong; c. bahwa pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah; d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong harus ditetapkan dengan undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.