a. bahwa untuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong dipandang perlu dilakukan percepatan penyiapan sarana dan prasarana, pembentukan organisasi perangkat Daerah, dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. bahwa sesuai tuntutan dan perkembangan aspirasi masyarakat serta kondisi politik Nasional yang kondusif pada saat ini, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah di Propinsi Irian Jaya Barat perlu direalisasikan secara terarah, terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Percepatan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, dengan Instruksi Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.