Mengingat PRESIDEN REPUDLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG KOTA PEKANBARU DI PROVINSI RIAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kota Pekanbaru di Provinsi Riau merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kota Pekanbaru diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru di Provinsi Riau; c. bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hun.f c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18El ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 200106 A Dengan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.