Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UUDRT 25/2024, UUDRT 27/2024, UUDRT 5/2024, UU 57/2024, UU 44/2024, UU 56/2024, UU 54/2024, UU 16/2024, UU 58/2024.
bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk Daerah-daerah Kota-Kecil, yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.