SALINAN PRESIDEN REPI.IBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PROVINSI BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali; c. bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai- nilai Pancasila; d. bahwa undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimlrangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.