Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UU 15/2023.
a. bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957, perlu segera dibentuk daerah-daerah atas dasar Undang- undang tersebut; b. ahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan sedalam- dalamnya pendapat dari Panitia Pembagian Daerah yang dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 202/1956 perihal Nusa Tenggara dan laporan peninjauan Menteri Dalam Negeri tentang daerah itu serta memperhatikan kehendak masyarakat di Nusa Tenggara, Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk membagi daerah Propinsi Nusa Tenggara termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No. 59) menjadi tiga daerah-daerah tingkat I dimaksud oleh Undang-undang No. 1 tahun 1957; c. bahwa isi otonomi yang diberikan kepada daerah-daerah tingkat I dimaksud dalam sub b di atas tidak mengurangi otonomi yang mengingat sejarah perkembangannya dimiliki oleh daerah tingkat bawahannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.