Mengingat PRESIDEN REPITTUK INT)oNESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN LANGKAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Langkat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat provinsi Sumatera Utara; c. bahwa Undang-Undang Darurat Nomor T Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Langkat di provinsi Sumatera Utara; : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, pasal 20, pasal 2L, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; SK No 199561 A Dengan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.