28 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 2 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2O21 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasai S ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 40 ayat (8), pasal 42A ayat l2), Pasal 46 ayat (3), Pasal 49, Pasal 51 ayat (3), pasal 6O ayat (3), Pasal 62A ayat (21, Pasal 65 ayat (2), pasal Zl ayat l2l, Pasal 72, Pasal 75 ayat (6), Pasal T6 ayat (3), pasal g3A ayat l2l, Pa.sal 83B ayat (2), Pasal 84, pasal 86 ayat (2]1, Pasal 86A ayat (3). Pasal 86H, pasal 9l ayat (5), pasal g3B, Pasal lO2 ayat (4|, Pasal 1Og, Pasal 111 ayat (2), pasal it2 ayat (41, Pasal ll2L ayat (3), pasal 116, pasal l23B ayat (3), Pasal I24 ayat (4), Pasal 1374, ayat (2), dan pasal 156 undang-undang Nomor 4 Tahun 2oog tentang perternbangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa [ali diubah, terakhir ' dengan Undang-Undairg Nomor l1 Tahun 2o2o tentang cipta Keda, perlu rrrenetapkan peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; 1. Pasal 5 ayat (2) undarrg-undang Dasar Negara Republik irrdonesia'['ahrrn I 945: 2. Unciang-Undarrg Nomor 4 Tahun 2OOg tentang Pertambangan ivlilrer.rl dan Batubara (Lembaran Ncgari Repubhk Indonesia Tatrun 2oo9 Nonor' 4, Tambaha, Lembararr lregara Republrk Indonesia Nomor. 4959) sebagaimana telrrh beberapa kali diuuah, terakhir dengan Undang-Undaag Nomt-,r 1l fahun 2O2O r.enrang Crpta Ke{a (Lernbaran i{egara Republik Indc'rnesia Tahun 2o2o Nomor 24:, J'a.i'trbahan Lembarar^ Negara Repubiik Indonesia Nonrcr 6573); SK No 097597 A MEMUTLISKAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.